
Keluarga 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China Dapat Santunan Rp 50 Juta
2 jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
2 jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Bareskrim Polri menduga peristiwa perbudakan yang terjadi di kapal tersebut diawali perdagangan manusia.
Pemkab OKI mengatakan dua dari tiga WNI ABK Long Xing 629 yang dilarung ke laut adalah warganya. Kedua orang itu, kata Pemkab OKI, adalah Sepri dan Ari.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal ABK WNI yang dilarung ke laut.
"Atas meninggalnya 4 awak kapal itu kami pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam," kata Menlu Retno. Satu jenazah akan dikirim ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Korsel Umar Hadi menyebut WNI pekerja di kapal berbedndera Cina telah melayangkan pengaduan yang difasilitasi oleh LSM dan LBH di Busan.