detikBaliSabtu, 15 Apr 2023 08:40 WIB
Kini, Tenaga Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Jamsostek
Pemerintah memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Non-PNS atau tenaga honorer.












































