BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah terus melakukan peningkatan pada program BPJS Kesehatan, termasuk mempermudah proses pemindahan fasilitas kesehatan (faskes).
Peserta BPJS mengajukan pindah faskes biasanya karena alasan tertentu. Misalnya, lokasi faskes yang jauh, pelayanan yang kurang memuaskan, atau perubahan status pekerjaan yang mengharuskan perpindahan tempat tinggal.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk memudahkan para peserta yang ingin pindah faskes. Pemindahan faskes ini dapat dilakukan dengan mudah selama prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut detikSulsel telah merangkum 5 caranya via online dan offline. Disimak, ya!
5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Ada 5 cara yang dapat dilakukan untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan, yakni secara online dan offline. Untuk lebih memahaminya, berikut tata caranya masing-masing:
1. Aplikasi Mobile JKN
Mengutip akun YouTube resmi Indonesia Baik, berikut tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan via online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Silakan unduh aplikasi Mobil JKN dan Playstore atau Appstore;
- Setelah terunduh, silakan untuk login menggunakan nomor kartu BPJS dan nomor KTP detikers;
- Kemudian pilih menu "Perubahan Data Peserta";
- Setelah itu, klik "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)".
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta faskes yang diinginkan dan simpan.
- Terakhir, konfirmasi persetujuan dan verifikasi kode OTP.
2. Menghubungi Layanan Pandawa
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan selanjutnya adalah dengan menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan bernama Pandawa. Kanal layanan ini tersedia di WhatsApp dan melayani secara online dalam 24 jam.
Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:
- Silakan hubungi nomor WA resmi Layanan Pandawa (0811-81650165). Pastikan nomor tersebut memiliki centang hijau sebagai bukti layanan tersebut adalah asli.
- Selanjutnya, ketik informasi yang diperlukan, misalnya "Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?"
- Setelah pesan terkirim, layanan Pandawa akan langsung mengirimkan pesan otomatis dan mengarahkan peserta untuk memilih hal yang dibutuhkan;
- Kemudian, pilih opsi Administrasi;
- Selanjutnya layanan Pandawa akan mengirimkan formulir yang dapat diakses melalui link yang telah tersedia;
- Peserta dapat mengisi informasi yang diperlukan dalam formulir tersebut. Pastikan data yang diisi benar dan tepat.
3. Care Center 165
Tata cara satu ini dapat dilakukan secara online dan tanpa tatap muka. Care Center 165 juga membuka layanan 24/7.
Untuk lebih jelasnya, ikut langkah-langkah di bawah ini:
- Hubungi Care Center 165.
- Setelah layanan tersambung, silakan sampaikan aduan terkait layanan BPJS kesehatan yang sekarang;
- Kemudian, tunggu informasi selanjutnya apakah aduan tersebut disetujui atau tidak.
4. Mobile Customer Service (MCS)
MCS merupakan layanan customer service keliling milik BPJS Kesehatan. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memindahkan faskes dengan cara MCS:
- detikers dapat mengunjungi terlebih dahulu MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan;
- Setelah itu, silakan untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
5. Mengunjungi Kantor Cabang
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan. Untuk memudahkan etikers, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengubah faskes BPJS kesehatan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
- Silakan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS;
- Kemudian, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat;
- Setelah sampai, beritahu petugas jika detikers ingin melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan;
- Lampirkan KTP dan KK;
- Tunggu hingga permohonan detikers diproses petugas.
Berapa Lama BPJS Bisa Digunakan Setelah Pindah Faskes?
Dikutip dari detikFinance, setelah permohonan pemindahan faskes BPJS kesehatan diproses, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai perubahan faskes yang baru. Jika permohonan pindah faskes BPJS disetujui, maka faskes terbaru bisa berlaku di tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Misalnya, jika melakukan perubahan FKTP pada bulan berjalan (misal: November), maka FKTP terbaru akan aktif per tanggal 1 pada bulan berikutnya (Desember). Sebelum tanggal 1 tersebut, peserta masih bisa menggunakan FKTP yang lama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta sebelum pindah faskes kesehatan BPJS. Berikut daftar syaratnya yang telah dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan RI, di antaranya:
- Peserta dapat melakukan perubahan faskes paling cepat 3 bulan sejak terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya. Setelah berubah, faskes tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya;
- Peserta harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
- Peserta harus menunjukkan KTP atau KK; dan
- Peserta dapat memberikan persetujuan pada layanan administrasi.
Sementara itu, jika peserta melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan, maka harus memenuhi syarat berikut ini:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
- Peserta sedang dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
- Peserta mengalami proses redistribusi (pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Nah, demikianlah informasi tentang cara pindah faskes BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)