detikFinanceSelasa, 09 Mar 2021 16:15 WIB
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja, Kemnaker: Iuran Gratis
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.












































