
Buat Jaga-jaga, Pahami Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja
Apabila mengalami PHK, detikers dapat mengklaim JKP atau Jaminan Kehilangan Kerja berupa uang, informasi kerja, dan pelatihan. Ini caranya.
Apabila mengalami PHK, detikers dapat mengklaim JKP atau Jaminan Kehilangan Kerja berupa uang, informasi kerja, dan pelatihan. Ini caranya.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kapan ya dapatnya?
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Untuk mengikuti program peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial.
Pemerintah telah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Pemerintah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK.
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada korban PHK dengan besaran hingga Rp 10,5 juta. Ini syaratnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).