
Ada 'Kado' dari Jokowi buat yang Kena PHK, Cek di Sini
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu.
Pemerintah terus mematangkan aturan korban PHK bisa mendapat 'gaji' selama 6 bulan, pelatihan kerja, hingga akses informasi lapangan kerja.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kapan ya dapatnya?
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.
Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada korban PHK dengan besaran hingga Rp 10,5 juta. Ini syaratnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan setidaknya ada 3 sumber pendanaan untuk menyalurkan tunjangan bagi korban PHK. Dari mana saja?
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).