detikFinanceKamis, 04 Mar 2021 06:00 WIB
Fakta-fakta Jaminan Kehilangan Kerja buat Korban PHK
Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.











































