Buat Jaga-jaga, Pahami Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Buat Jaga-jaga, Pahami Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Selasa, 16 Apr 2024 11:22 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Medan -

JKP atau Jaminan Kehilangan Kerja merupakan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan ini berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan.

JKP bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Untuk mengklaim JKP, pastikan detikers sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terlapor atau melaporkan PHK.

Berikut kriteria peserta, cara melaporkan PHK, dan klaim JKP mengutip dari laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Peserta Penerima JKP

1. Peserta yang mengalami PHK

Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1, JKP diperuntukkan bagi peserta yang mengalami PHK, baik dalam perjanjian kerja di waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Namun, pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total tetap
  3. Pensiun atau
  4. Meninggal dunia

2. Peserta mempunyai minimal masa iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta mempunyai keinginan untuk bekerja kembali

Tata Cara Melaporkan PHK

Pemberi kerja/perusahaan wajib melakukan pelaporan kasus PHK. Apabila perusahaan belum melaporkan PHK, peserta BPJS yang mengalami PHK juga dapat melaporkan PHK ke portal Siap Kerja.


Bagi Pemberi Kerja/Perusahaan

  1. Daftar perusahaan pada portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  2. Lapor PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
  3. Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  4. Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online
  5. Perusahaan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja

Bagi Peserta

  1. Aktivasi akun Siap Kerja
  2. Siapkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja/perusahaan
  3. Laporkan PHK ke portal Siap Kerja. Unggah bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK ke portal Siap Kerja

Tata Cara Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  1. Kunjungi portal Siap Kerja
  2. Pilih menu "Ajukan Klaim"
  3. Isi data pribadi, rekening, dan tandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) pada portal Siap Kerja
  4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  5. Peserta mendapatkan email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  6. Peserta menerima manfaat JKP melalui rekening

Tata Cara Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6

  1. Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  2. Melamar pekerjaan dengan minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah mencapai tahap wawancara
  3. Mengikuti konseling
  4. Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja pada periode bulan ke 2-5 dengan kehadiran minimal 80%
  5. Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal tertera
  6. Peserta menerima manfaat JKP melalui rekening

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads