
4 Fakta Lengkap Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
Pekerja masih dapat mengajukan klaim JHT meski terdapat tunggakan iuran. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penagihan kepada pengusaha.
Langsung cek di sini syarat lengkap klaim JHT buat pensiunan hingga korban PHK.
Berikut ini penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah soal aturan baru JHT. Salah satunya soal klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun.
Aturan baru soal JHT sudah dirilis, yaitu Permenaker nomor 4 tahun 2022. Dengan aturan tersebut, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 tidak berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari dengan catatan persyaratannya lengkap.
Klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) dipermudah dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Salah satunya klaim JHT untuk pensiunan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker nomor 2 dengan Permenaker nomor 4, sehingga pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Manfaat JHT bisa diterima peserta yang yang resign atau kena PHK dalam waktu 1 bulan sejak terbitnya surat pengunduran diri atau sejak tanggal PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempermudah klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2022