
PAN: Kalau Jaksa Agung Terikat Partai, Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. PAN menghormati putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. PAN menghormati putusan MK.
Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jaksa Agung kini tak boleh dari partai politik. PPP dan Partai Demokrat menghormati keputusan MK.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan safari ke para pejabat negara. AHY menemui Jaksa Agung hingga Menhan RI.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin salah satunya membahas mafia tanah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan tentang larangan pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono di kantornya. Pertemuan tersebut membahas kerja sama terkait pemberantasan mafia tanah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Kejaksaan Agung dalam program bersih-bersih BUMN untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.
Mahkamah Konstitusi telah melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Komisi Kejaksaan usulkan Jaksa Agung dijabat oleh jaksa karier.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK tersebut.