detikFinanceSelasa, 07 Okt 2025 16:36 WIB
Koperasi Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.












































