detikFinanceSelasa, 18 Feb 2025 14:19 WIB
UU Minerba Baru: Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Menteri ESDM Bahlil mengumumkan izin tambang untuk ormas keagamaan kini tidak terbatas pada lahan bekas PKP2B, setelah pengesahan UU Minerba.












































