
Izin Bangun Gedung Mau Dikebut, Begini Caranya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel puluhan rumah di Perumahan Ahsana, Magersari. Rumah yang disegel belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Sekarang semua orang datang ke Jakarta, tertarik untuk membangun tower, properti dan mereka hanya membutuhkan dapat izin 57 hari,"
Sebuah rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, disegel Pemprov DKI Jakarta karena melanggar izin mendirikan bangunan IMB
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seperti apa pelaksanaannya?
Izin Mendirikan Bangunan telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Ada sejumlah tahapan untuk mengurus PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya.
Ketentuan IMB telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri menjadi semacam syarat untuk melakukan pembangunan. Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam naskah final UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU Bangunan Gedung, dihapus.
UU Cipta Kerja mengubah aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di omnibus law UU Cipta Kerja, IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).