Seorang warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar bernama Zulkarnain mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar. Dugaan pungutan itu diminta oknum petugas di tengah pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggalnya.
"Ini kan rumah yang dibangun itu cuma rencananya mau diganti. Kan rumah roboh, rumah tua. Terus kita mau perbaiki, (tapi) katanya adik, dia bilang tidak perlu ji izin, karena cuman memperbaiki lantai, dan membenarkan atap, ganti atap," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu malam (6/6/2022).
Hal itu disampaikan Zulkarnain yang sebelumnya mengeluhkan pengurusan IMB yang lambat diproses DPM-PTSP Makassar ke program Lapor Daeng detikSulsel. Dia lantas menjelaskan kronologi awal sekaitan pengurusan IMB untuk rumah tinggalnya yang mulai dibangun 3 bulan lalu di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, selang jalan berapa minggu, satu minggu begitu, ada pengawas dari dinas. Dia bilang, 'tidak bisa (membangun) begini, Pak, harus ada izinnya'. Terus di situ, setelah bicara, katanya, ternyata mereka minta sejumlah uang, supaya proses bisa tetap jalan. Begitu maksudnya, sambil saya disuruh urus IMB," tutur dia.
Dia mengaku diminta uang senilai Rp 2 juta oleh oknum pengawas DPM-PTSP tersebut. Dalihnya agar proses pengurusan IMB bisa dikawal sampai terbit, termasuk untuk keperluan gambar sebagai syarat dokumen pelengkap.
"Sekitar Rp 2 juta dimintanya. Tapi, dia (oknum petugas) tidak ngurus apa-apa, cuman nanti kalau saya sudah jalan masuk di situ, nanti dia gambar," ucap Zulkarnain.
Namun Zulkarnain menolak memberikan uang yang diminta. Dia mengaku salah karena pembangunannya tidak punya izin, namun dirinya memutuskan melakukan pengurusan IMB berjalan sesuai aturan.
"Saya tidak serahkan (uang yang diminta). Karena memang saya tidak, saya belajar jadi warga yang saya mau cari jalan yang baik. Kan yang dicari pekerjaan itu berkahnya," ucap dia.
Zulkarnain mengaku telah mendaftarkan pembuatan IMB ke DPM-PTSP Makassar sejak 13 April 2022. Namun hingga saat ini belum ada informasi jelas terkait tindak lanjutnya.
"Saya ikuti prosedur, urus ke kelurahan, tetangga, tanda tangan tetangga, tanda tangan saya punya saudara-saudara. Kan masih rumah orang tua itu. Terus sampai di camat juga butuh proses sekitar hampir satu bulan," sebut Zulkarnain.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PM-PTSP Makassar Zulkfili Nanda menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang untuk keperluan gambar IMB. Begitupun saat melakukan pengukuran.
"Tidak ada. Jadi tidak ada pembayaran untuk gambar, tidak ada seperti itu dari petugas kami," ucap Zulkfili saat dikonfirmasi terpisah.
Dia pun meminta jika ada warga yang mendapati oknum petugas seperti segera melapor ke DPM-PTSP. Pihaknya mengaku akan menindak tegas.
"Karena biasanya banyak oknum, oknum dari luar maupun bisa jadi dari dalam. Ah, ini yang harus (ditindaki). Kalau ada begitu, tolong masyarakat catat, minta KTP-nya, namanya, langsung kirim ke nomor saya saja, nanti saya evaluasi," tegas Zulkfili.
(sar/nvl)