Warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan lambatnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar. Hampir dua bulan sejak proses mendaftar, hingga saat ini penerbitan izinnya tak jelas kabarnya.
Laporan ini disampaikan warga atas nama Zulkarnain ke program Lapor Daeng detikSulsel pada Minggu (5/6/2022). Dia mengaku telah mendaftarkan pembuatan IMB untuk pembangunan rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, sejak 13 April 2022.
"Saat ini saya dalam proses pembuatan IMB di PTSP dan telah terdaftar sejak tanggal 1 April 2022 untuk KRK (keterangan rencana kota), dan 13 April 2022 untuk IMB. Pada tanggal 13 April 2022 juga sekalian saya lengkapi berkas-berkas yang dianggap kurang," beber Zulkarnain kepada detikSulsel, Minggu (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku saat itu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh bagian teknis DPM-PTSP Makassar. Dirinya hanya diminta menunggu konfirmasi lebih lanjut lewat dari PTSP.
"Sampai saat saya buat surat/email ini belum ada kabar dari PTSP. Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya.
"Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan dirinya sudah beberapa kali mengunjungi langsung kantor DPM-PTSP Makassar. Bahkan dia kebingungan dengan alur pelayanannya sejak terakhir kali berkunjung pekan lalu.
"Saya bingung, karena memang di dalam situ tidak ada keterangan bilang ini, bagian ini, bagian ini setelah bagian ini, bagian berikutnya yang ini prosesnya, tidak ada, tidak ada keterangan. Jadi saya bingung," keluh dia.
Hingga saat ini bangunan tempat tinggalnya belum diselesaikan lantaran masih menunggu IMB. Dia khawatir jika melanjutkan pembangunan justru melanggar, namun di satu sisi dirinya sudah inisiatif taat pada aturan.
"Bahkan saya sempat minta tolong sama (pegawai DPM-PTSP Makassar) tapi saya tidak tahu namanya, orang di kantor situ. (Saya) bilang, 'Pak, tolong dicekkan dulu saya punya berkas, sudah di mana, apa yang kurang, biaya apa yang mau dibayar'. Saya bilang, tapi, dia juga tidak tahu, bingung juga," sebut Zulkarnain.
Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkifli Nanda berdalih pelayanan berjalan sesuai prosedur. Apalagi penerbitan IMB harus melalui tahapan dan mesti memenuhi persyaratan.
"Jadi, sebenarnya bukan lambat, biasa persyaratannya itu. Itu kan masyarakat belum memasukkan persyaratan, itu yang pertama. Terus yang kedua kendalanya, gambarnya kadang itu harus direvisi, karena biasanya tidak sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB). Kemudian biasa melanggar roling, jadi itu biasa gambarnya kita suruh ubah," sebut Zulkifli saat dihubungi detikSulsel, Minggu (5/6).
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, dia memastikan akan segera diproses. Belum lagi yang paling penting menurutnya, pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Saya tidak tanda tangan IMB, kalau misalnya di situ ada persyaratan untuk harus mengurus izin lingkungan dan izin andalalin. Nah itu biasa agak lambat juga, karena mereka harus mengurus izin Amdal (dan) Lalinnya dulu. Amdalnya dulu, baru saya mau bisa tanda tangan," tegasnya.
Menurutnya proses pengurusan hingga penerbitan IMB rumah tinggal hanya butuh waktu paling lama dua minggu. Sementara untuk non-hunian, semisal toko atau gudang yang agak lama.
"Itu bisa sampai 3 minggu, sampai satu bulan. Karena kita menunggu dari, misalnya izin lingkungannya yang harus dilengkapi, atau Amdal-Lalinnya yang harus dilengkapi terlebih dahulu," ungkap dia.
Kendati begitu, Zulkifli mengaku akan melakukan pengecekan. Termasuk memastikan tudingan alur pelayanan yang tidak jelas, hingga petugas yang tidak melayani warga dengan baik.
"Kalau memang seperti itu, nanti saya rapatkan lagi, saya akan mengecek lagi kembali. Karena setiap bulan itu saya melakukan pengawasan ke dalam. Kalau memang itu agak lambat, nanti saya evaluasi lagi, mudah-mudahan bisa lebih cepat dalam melayani pelayanan IMB ini," jelasnya.
(sar/nvl)