Satpol PP Kota Mojokerto menyegel puluhan rumah yang belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Di lain sisi, pihak pengembang mengaku kesulitan mengurus izin perumahan tersebut.
Penyegelan dilakukan tim dari Satpol PP Kota Mojokerto siang tadi terhadap Perumahan Ahsana Grup di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Terdapat tiga perumahan di bawah naungan PT Ahsana Grup yang didatangi petugas. Lokasinya saling berdekatan di lingkungan yang sama.
Petugas penegak Perda memasang segel berupa baner di pintu masuk setiap rumah. Banner yang dipasang bertuliskan 'Bangunan Ini Disegel'. Penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari pihak pengembang perumahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Dorman Sihombing mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap puluhan rumah yang tidak mempunyai site plan, serta PBG yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB).
![]() |
Menurutnya, pembangunan puluhan rumah tersebut melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
"Sesuai ketentuan Perda, sebelum melakukan aktivitas (pembangunan perumahan) harus mempunyai IMB lebih dulu. Dari PT Ahsana Grup berjumlah 48 rumah, yang mempunyai IMB masih 8 unit, lainnya belum punya IMB," kata Dorman kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, penyegelan siang tadi baru menyasar 20 rumah yang dibangun PT Ahsana Grup. "Penyegelan ini sampai site plan dan IMB-nya keluar," tegas Dorman.
Sebelum tindakan tegas ini dilakukan, Satpol PP Kota Mojokerto sudah melayangkan 3 kali surat peringatan kepada PT Ahsana Grup. Yaitu pada 21 Desember 2021, serta 4 dan 11 Januari 2022. Bahkan, petugas penegak Perda menempuh upaya persuasif dengan memanggil pengembang tersebut.
"Sudah kami undang pihak developer, kami beri waktu satu bulan. Jika lepas sebulan tidak menyelesaikan perizinan bersedia disegel bangunan yang belum punya IMB," jelas Dorman.
Tim Legal PT Ahsana Grup, Fatkhurrozi menuturkan, perusahaannya bukan benar-benar sebagai developer. Menurutnya, Ahsana Grup sebatas membantu pemilik lahan di bidang pemasaran dan pembangunan rumah.
Fatkhurrozi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR) dan izin lokasi dari Pemkot Mojokerto. Ia mengakui baru 8 unit rumah sudah mempunyai IMB. Sedangkan puluhan rumah lainnya belum mempunyai PBG karena sulitnya proses pengurusan izin tersebut.
"IMB sudah ada, sudah terbit 8 IMB. Untuk selanjutnya, ngurusnya susah. Seharusnya kami dibantu diberi kemudahan. Saat ini semakin sulit karena ada perubahan peraturan," tandasnya.
(iwd/iwd)