
Pemkot Makassar Berlakukan PBG Pengganti IMB untuk Urus Perizinan Bangunan
Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Buat kamu yang lagi mau bangun rumah, kini tak perlu lagi ribet mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB telah diganti oleh PBG
PBG adalah singkatan dari persetujuan bangunan gedung. PBG berfungsi untuk mendapatkan keabsahan pembangunan suatu bangunan. Simak penjelasannya di sini!
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dikenal sebagai syarat untuk melakukan pembangunan. Kini IMB tak berlaku. Penggantinya adalah PBG/Persetujuan Bangunan Gedung.
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu ditemukan staf DPMPTSP Klaten. Ini penjelasan lengkap soal IMB dan penggantinya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelajar SD/MI Cokroaminoto belajar di sejumlah rumah warga. Hal ini karena sekolah mereka tidak memiliki IMB hingga akhirnya disegel Pemkot Surabaya.
IMB adalah izin untuk mengatur serta mengendalikan setiap kegiatan membangun, memperbaiki, dan merombak/merobohkan bangunan. Berikut syarat-cara mengurus IMB.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan untuk membangun baru, mengubah, merawat, merobohkan, memperluas atau mengurangi bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan. Pada 2021, IMB dihapus dan digantikan dengan PBG.
Sebanyak 480 bangunan di Makassar menunggak pembayaran retribusi IMB. Pemkot Makassar pun membentuk tim melakukan penagihan.