Izin Bangun Rumah Ternyata Perlu Tanda Tangan Tetangga, Begini Aturannya

Izin Bangun Rumah Ternyata Perlu Tanda Tangan Tetangga, Begini Aturannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 25 Mar 2024 17:29 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Ilustrasi Pembangunan Rumah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Baru-baru ini Ayu Dewi diprotes oleh salah satu tetangga yang terusik dengan proses pembangunan rumahnya. Tetangga tersebut melayangkan aksi protes untuk mengungkapkan kekesalan lantaran merasa Ayu Dewi meletakan steger seenaknya.

"Saya lebih marah lagi adalah waktu dia ngebor yang bawah dia pakai steger, dia baru satu hari atau dua hari dia pasang nggak ada kabarnya. Saya diemin, satu hari nggak ada kabar, hari kedua nggak ada kabar, udah hari keempat, ini dong lah ini emang punyanya siapa tanah," ujar tetangga Ayu Dewi dikutip dari Selebrita, Senin (25/3/2024).

Menanggapi hal itu, Ayu Dewi mengaku tidak mendapatkan teguran dari ketua RT setempat. Ia menyebut tetangga yang memberikan protes sebaiknya melapor ke RT kalau merasa tidak nyaman dengan pembangunan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RT-nya nggak ada yang negur kita. Aku mah adil saja, kalau ada yang merasa terganggu, telepon RT, nanti RT ke Aku. Biasanya kalau terganggu, lapor RT, nah ini RT-nya nggak negur kita," ucap Ayu Dewi ketika ditemui di studio PO belum lama ini.

Membangun memang diperlukan bagi orang-orang dan menjadi hak pemilik rumah. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proyek tersebut tidak sampai bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antartetangga dan lingkungan rumah.

ADVERTISEMENT

Dalam wawancara dengan detikProperti pada akhir 2023 silam, Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji menjelaskan bahwa izin tertulis dibutuhkan kalau ingin membangun rumah di suatu tempat berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW. Menurutnya, perlu ada izin karena proses pembangunan bisa mengotori halaman rumah tetangga.

"Biasanya kalau bangun rumah baru kita bikin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan. IMB bangunan itu salah satu syaratnya kalau nggak salah kita minta tanda tangan (pemilik rumah) kanan-kiri sama RT RW, baru nanti kita urusin IMB di kota tersebut," jelasnya kala itu.

Senada dengan itu, advokat hukum Andi Saputra menyebut sebaiknya menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga seperti aktif dalam lingkungan dan menjaga kerukunan sekitar. Ia pun menjelaskan beberapa izin tertulis yang perlu ketika hendak membangun rumah.

Perlu diingat bahwa membangun rumah membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu, juga membuat izin tertulis berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW.

Kamu bisa sekalian menyampaikan berita akan membangun rumah ke tetangga ketika meminta izin tertulis disertai tanda tangan. Beritahukan juga dampak pembangunan tersebut seperti suara berisik, debu beterbangan, dan akses jalan yang tertutup.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads