Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 2 minimarket yang diduga tak mengantongi perizinan. Dua bangunan itu berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Dari sidak tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta salah satu minimarket untuk dilakukan penutupan. Ini karena bangunan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Bahkan, pihak Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo yang juga ikut dalam sidak mengaku telah melayangkan 3 kali surat teguran terkait izin bangunan, namun demikian belum pernah datang ke kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muxhlas Kurniawan, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka adanya temuan DPRD terkait perizinan bangunan sebuah minimarket, yang ternyata, izin belum keluar tapi sudah membangun dan siap beroperasi.
"Perhari ini akan ditutup, dan selanjutnya akan kita rapatkan terkait masalah ini, masih mending ada toleransi untuk ditutup, dan bisa saja Komisi 3 merekomendasikan untuk membongkar atau merobohkan bangunan," ujar Muchlas, Senin (18/11/2024).
Pengurus Perizinan Alfamidi, Aga mengatakan pihaknya telah mengurus izin bangunan ini tapi melalui konsultan. "Terkait surat teguran hingga 3 kali sudah kami terima di kantor, dan kita akan koordinasikan lagi," jelas Aga.
Selanjutnya Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas PUPR PKP, melanjutkan sidak ke 2 di bangunan supermarket di Jalan raya Soekarno Hatta yang masih sedang dibangun.
Selain telah dilengkapi izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta jika supermarket telah beroperasi 75 persen pekerjanya wajib merupakan warga Kota Probolinggo.
(abq/iwd)