
Soal KRIS, BPJS Ungkap Iuran Masih Tetap Sama
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah masih belum bisa ungkapkan terkait iuran pasti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah masih belum bisa ungkapkan terkait iuran pasti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
BPJS menegaskan jika iuran untuk BPJS Kesehatan tak berubah meski nantinya akan diberlakukan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3.
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengungkapkan hampir 2 ribu RS di Indonesia sudah memenuhi target KRIS pengganti kelas BPJS.
Layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbaru setelah sistem kelas dihapus?
KRIS adalah standar pelayanan rawat inap minimum untuk peserta BPJS Kesehatan. Inilah pengertian, kriteria fasilitas hingga iuran.
BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 digabung menjadi satu rawat inap standar dan diganti menjadi KRIS. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru?
BPJS Kesehatan mencatat ada 15,3 juta peserta yang menunggak iuran.
Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia paling lambat Juni 2025.
Presiden Joko Widodo merilis aturan baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, yakni menjadi KRIS. Selambatnya berlaku di periode ini.
Iuran BPJS Kesehatan dibayar satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10. Peserta yang telat membayar iuran akan didenda. Apa yang terjadi jika tak bayar denda?