Seorang pria asal Jombang, M Alfan (45), ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong usai mencuri barang-barang berharga milik istri sirinya sendiri, berinisial ES. Aksi pencurian ini dilakukan di rumah korban di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Porong.
"Benar, anggota telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Alfan menggondol satu unit sepeda motor Honda PCX putih nopol W 2084 NFA, dua gelang emas, enam cincin emas, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta. Seluruh barang tersebut merupakan milik istri sirinya.
Hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli dua unit handphone. Aksi ini dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan korban.
"Emas dijual pelaku di Pasar Larangan, Candi. Uang hasil penjualan dipakai untuk beli dua HP," ujar Agung.
Dari penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp 90 juta. Tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang tambal ban.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu aksi pencurian tersebut.
"Kasus masih kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain," tandas Agung.
(auh/hil)