
RUU KUHP: Penggelapan Barang di Bawah Rp 1 Juta Tak Usah Dipenjara!
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
RUU KUHP memasukan pemerkosaan terhadap istri adalah tindakan pidana. Komnas Perempuan meyampaikan jumlah data aduan.
Dalam draf RUU KUHP, kritik ke Presiden dan Wakil Presiden tidak dipidana. Hal itu tertuang dalam penjelasan RUU KUHP.