
3 Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP, Dianggap Bisa Merugikan Wanita
Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.
Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
Pemerintah bersama DPR akan membuka kembali pembahasan RUU KUHP. Pembahasan akan dimulai dari pasal kontroversial.
Ada sepuluh RUU KUHP yang jadi kontroversi. Salah satunya adalah pasal 432 yang membicarakan soal wanita pulang malam.
Dua kelompok massa pro dan kontra RUU KUHP direncanakan akan kembali beraksi di depan Gedung DPR. Polisi pun menyiapkan pengamanan.
Presiden Jokowi meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP ditunda. Dalam RUU KUHP, ada rancangan pasal yang bermasalah menyangkut penghinaan presiden.
Ada macam-macam pasal di dalam RUU KUHP yang bikin ramai publik, salah satunya pasal kumpul kebo. Kini Jokowi meminta agar RUU KUHP itu ditunda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Di dalam RUU KUHP, ada nasib gelandangan yang dikriminalisasi.
Di balik rancangan kitab hukum yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya, ada pasal santet berbau gaib. Apakah nantinya pasal ini perlu dihapus?
Jokowi sadar banyak pihak keberatan dengan RUU KUHP. Terlepas dari siapa pihak yang keberatan itu, Uni Eropa keberatan dengan muatan kriminalisasi LGBT.