
RUU KUHP: Penggelapan Barang di Bawah Rp 1 Juta Tak Usah Dipenjara!
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.
RUU KUHP memasukan pemerkosaan terhadap istri adalah tindakan pidana. Komnas Perempuan meyampaikan jumlah data aduan.
Draf RUU KUHP versi terbaru memuat Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau yang dikenal Pasal Penghinaan Presiden.