
Pengusaha Jasa Visa di Bali Ketar-ketir Pasca Disahkannya KUHP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditakutkan membawa dampak buruk bagi sektor pariwisata, khususnya Bali. Pengusaha jasa visa pun ketar-ketir.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditakutkan membawa dampak buruk bagi sektor pariwisata, khususnya Bali. Pengusaha jasa visa pun ketar-ketir.
Menkumham Yasonna Laoly membalas kritikan Hotman Paris terkait KUHP terbaru. Yasonna menyebut pengacara kondang itu seperti mau menghadapi kiamat saja.
Hotman Paris lantang bersuara mengkritisi KUHP terbaru yang bisa berdampak ke sektor pariwisata. Namun Hotman membantah ada kepentingan bisnis di baliknya.
Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait kegelisahan pelaku pariwisata di Bali menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta memastikan tak akan ada sweeping terhadap turis asing yang liburan ke Bali imbas disahkannya pasal zina KUHP.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku tak bisa berbuat banyak soal KUHP yang bikin resah wisman, termasuk soal pasal larangan zina.
Industri pariwisata terancam dengan disahkannya KUHP terbaru. Menurut pengamat, lagi-lagi stakeholder pariwisata tak dilibatkan saat membahas kebijakan ini.
77 Tahun Indonesia merdeka diperingati dengan meriah. Siapa sangka, di usia yang tak lagi muda, Indonesia masih memberlakukan hukum Belanda. Itulah KUHP.
Bila disahkan, RKUHP tidak serta merta berlaku. Dalam kurun 2 tahun itu pemerintah juga wajib membuat peraturan pelaksana.
Sementara dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.