Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran gugatan sengketa dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, hari ini. Laporan dengan nomor 003/PS.PNM/LG/00.00/XI/2023 itu, diterima oleh staf Bawaslu RI, Maising Simbolon.
Tonmy menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," kata Tonmy melalui keterangannya, Selasa (7/11/2022).
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum Irman Gusman berpendapat, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya disebut Tonmy telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
"Pembatalan nama klien kami dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu mendatang," katanya.
Ia juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.
"Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama. Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," jelas dia.
"Harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud. Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," katanya lagi.
Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
KPU Provinsi Sumatera Barat mencoret nama Irman Gusman dari daftar Calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPD-RI itu dilakukan penyelenggara Pemilu, sesuai keputusan Mahkamah Agung.
"KPU Sumatera Barat menindak surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi kepada detikSumut, Selasa (31/10).
Menurut Jons, ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari 5 tahun
"Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," kata dia.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.
Simak Video " Video: Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan TK-SMP"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)