
OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyoroti dampak investasi ilegal dan judi online. Kegiatan Sekolah Pasar Modal diharapkan tingkatkan literasi keuangan ASN.
OJK mengungkap dana masyarakat yang hilang akibat keuangan ilegal mencapai Rp 120 triliun. Penipuan dan scam semakin meningkat, merugikan banyak orang.
OJK mencatat 8.929 pengaduan pinjaman online ilegal dan menghentikan 1.556 entitas. Total pengaduan entitas ilegal mencapai 11.137 hingga Juli 2025.
Satgas PASTI ungkap penipuan berkedok perusahaan resmi menggunakan nama Omnicom Group.
Nasabah OMC di Sulteng menggeruduk kantor cabang karena tidak bisa menarik uang dari aplikasi. OJK laporkan OMC sebagai ilegal.
Indonesia Anti-Scam Center mencatat 166.258 laporan scam dengan kerugian Rp3,4 triliun. OJK juga menindak 1.556 pinjaman online ilegal.
Uang orang Indonesia lenyap Rp 2,6 triliun akibat penipuan kurang dari setahun. IASC terima 135.397 laporan dan blokir 219.168 rekening terindikasi penipuan.
Pemkab Lombok Tengah berencana memanggil sekitar 200 pemilik hotel, vila, dan restoran yang belum mengantongi izin alias ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.