detikNewsKamis, 19 Des 2019 19:47 WIB
Penipuan Investasi Pohon, Eks Bos Radio di Bandung Divonis 3 Tahun Bui
Hakim menyatakan Monang Saragih terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan alternatif pertama.











































