detikNewsKamis, 24 Okt 2019 16:10 WIB
Eks Bos Radio di Bandung Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,6 M
Atas perbuatannya, Monang Saragih didakwa Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.












































