
Mahasiswanya Jadi Tersangka Sedan 'Terbang' Renggut Nyawa, Ini Kata Unpad
Pihak kampus buka suara atas penetapan tersangka salah satu mahasiswanya.
Pihak kampus buka suara atas penetapan tersangka salah satu mahasiswanya.
Polisi telah menetapkan PA (22), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), pengendara sedan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi tersangka.
Mahasiswa Unpad berinisial PA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tukang parkir. Kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi.
Polisi menetapkan PA, mahasiswa Unpad, sebagai tersangka kecelakaan maut di Jatinangor. Dia dikenakan pasal kelalaian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polisi memeriksa lima saksi, termasuk pengemudi sedan maut mahasiswa Unpad, terkait kecelakaan di Jatinangor. Dugaan penyebabnya adalah human error.