Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan Maut Jadi Tersangka!

Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan Maut Jadi Tersangka!

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Rabu, 29 Jan 2025 19:07 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang IPDA Arief saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sumedang, pada Rabu (29/1/2025) petang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang IPDA Arief saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sumedang, pada Rabu (29/1/2025) petang. (Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Polisi telah menetapkan PA (22) mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) pengendara sedan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi tersangka. Penetapan ini diungkapkan polisi usai melakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang IPDA Arief mengungkapkan, PA sendiri resmi dikenakan pasal 310 ayat 4 junco pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UURI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.

"Status pengemudi setelah kami dari penyidik melakukan pemeriksaan dulu menjadi saksi, setelah melakukan pemeriksaan jadi saksi kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya untuk saudara PA statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Arief kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief usai ditetapkan menjadi tersangka, PA masih akan menjalani pemeriksaan dari segi psikologi mengingat kondisi dari PA yang masih sulit dimintai keterangan oleh polisi.

"Setelah jadi tersangka tindakan saat ini besok akan ada rencana menghadirkan ahli psikologi dari RSUD Sumedang untuk tersangka PA pengemudi kendaraan hyundai. Itu rencana besok," katanya.

ADVERTISEMENT

Kata Arief, meski demikian, berdasarkan hasil olah TKP maupun pemeriksaan saksi kecelakaan tersebut murni kelalaian dari pengemudi.

"Betul ini murni dari kelalaian pengemudi atau manusia. Jadi pada saat kejadian yang bersangkutan di dalam mobil hanya seorang diri," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi bersama tim medis yang memeriksa PA di Rumah Sakit AMC Bandung telah melakukan tes urine serta darah untuk mengetahui pasti apakah PA saat mengendarai sedang mengkonsumsi narkoba atau tidak. Hasil dari pemeriksaan urine dan juga darah, PA dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba serta alkohol.

"Barusan bersama tim dokter yang meriksa, sudah meriksa urine sama darah dari mahasiswa dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan, narkoba, sama alkohol juga," kata Kanit Laka Polres Sumedang IPDA Arief saat dihubungi detikJabar, pada Senin (27/1) malam.

Kondisi sedan merah usai menabrak beberapa kendaraan di Jatinangor, Sumedang.Kondisi sedan merah usai menabrak beberapa kendaraan di Jatinangor, Sumedang. Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar

Diberitakan sebelumnya peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Senin (27/1) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan melibatkan 4 kendaraan diantaranya mobil sedan merah bernomor polisikan D-1667-YVI, tiga kendaraan motor serta satu unit kendaraan grand max.

Menurut satpam salah satu bank Dodi Sopandi, saat kejadian dia berada di dalam kantor bank. Awalnya dia mendengar suara benturan yang cukup kencang di luar dan saat melihat keluar mobil sedan berwarna merah sudah berada dalam posisi nabrak.

"Kejadian diperkirakan tadi jam 7 pagi soalnya saya posisi lagi di dalam begitu mendengar suara benturan yang cukup besar saya langsung keluar ngeliat mobil merah ini posisi sudah nabrak," ujar Dodi kepada detikJabar di lokasi kejadian.

Dodi mengatakan, akibat kecelakaan ini satu orang atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil sedan merah. Selain tukang parkir, lanjut dia mobil tersebut juga menabrak warga lainnya.

"Korban ada satu orang meninggal dunia tukang parkir yang biasa markirin di BRI, kalau luka berat itu yang jaga kosan posisinya lagi cuci motor, " katanya.

"Setelah melihat langsung kita evakuasi korban. Jadi posisi korban itu terjepit kendaraan soalnya terseret juga sekitar 4 meteran," tambahnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads