
UMKM Dapat Lagi Keringanan Pajak, Ini Syaratnya
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemerintah memperpanjang insentif insentif PPh pasal 21 bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu
Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.
Dalam APBN tahun anggaran 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Bagaimana pengaruh dari adanya relaksasi pajak?
"Sepanjang 2020, untuk UMKM khususnya itu ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif pajak dengan total nilai sebanyak Rp 670 miliar kurang lebih,"
Insentif pajak untuk tahun 2021 ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya. Insentif pajak ini meliputi 6 hal. Apa saja?
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bisnis yang paling banyak menerima keringanan atau insentif pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Insentif berupa PPnBM 0 persen dikenakan pada mobil-mobil kategori tertentu. Apa saja kategori mobil tersebut?
Sederet insentif pajak dalam rangka membantu wajib pajak menghadapi pandemi COVID-19 berlanjut tahun ini.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sederet insentif pajak tahun ini hingga 30 Juni 2021. Lihat di sini untuk daftar lengkapnya.