Babak Baru Sengketa Hotel Sultan VS PPKGBK, Indobuildco Harap Ada Titik Temu

Babak Baru Sengketa Hotel Sultan VS PPKGBK, Indobuildco Harap Ada Titik Temu

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 28 Nov 2023 15:47 WIB
Hotel Sultan Ramai Pengunjung Jelang Konser Coldplay
Hotel Sultan (Foto: Samuel Gading/detikcom)
Jakarta -

Perseteruan antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasuki babak baru. Sidang perdata antara keduanya hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat dan telah masuk pokok perkara, setelah sebelumnya telah melalui tahap mediasi.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin berharap agar selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak. Menurut Amir, dalam proses sidang perdata selalu ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

"Persidangan perkara perdata memang seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai)," ujar Amir kepada media usai menghadiri persidangan, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sangat berharap agar dicapai titik temu yang bisa mengakomodir pandangan dari berbagai pihak. Baik bagi PT Indobuildco maupun bagi pihak PPKGBK sebagai perwakilan pemerintah.

"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Amir menegaskan bahwa kliennya, PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 dan HGB no 27.

Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan perubahan gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

PT Indobuildco sebagai pemilik dan pengelola Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan berupa penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk dan pembatasan terhadap orang yang masuk areal Hotel Sultan.

Tindakan tersebut mengundang protes penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.

(dna/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads