Indobuildco Bantah Lahan Hotel Sultan adalah Barang Milik Negara

Indobuildco Bantah Lahan Hotel Sultan adalah Barang Milik Negara

Alvin Setiawan - detikProperti
Sabtu, 23 Des 2023 17:22 WIB
Hotel Sultan Ramai Pengunjung Jelang Konser Coldplay
Hotel Sultan/Foto: Samuel Gading/detikcom
Jakarta -

Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola Hotel Sultan menjawab klaim yang dilontarkan Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan yang menyebutkan lahan tempat bedririnya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).

Menurut pihak Indobuildco, pernyataan tersebut adalah hal yang keliru karena lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasi negara.

"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam surat tanggapan yang diterima redaksi detikcom, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, lanjut Amir, berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora.

"Dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercantum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang terbit sejak tahun 1972 atas nama PTI yang tidak pernah dilepaskan. Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," kata Amir lagi.

ADVERTISEMENT

"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," sambung dia.

Amir mengatakan, berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tgl. 22 Agust 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tgl. 18 Juli 2008, diketahui bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan memang bukan merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora yang diakui sebagai BMN.

Adapun amar putusan yang dimaksud antara lain berbunyi :

- Menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agust 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.

Selain itu, Amir menambahkan, bangunan Hotel Sultan dan kompleks bangunan lain yang ada di dalamnya bukanlah merupakan objek sengketa dan merupakan sepenuhnya milik PT Indobuildco. Sehingga, bila ada upaya peralihan hak penguasaan atas lahan tersebut, tidak otomatis mengikutsertakan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Mengacu pada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, bahwa seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tersebut berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Komplex The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai polemik lahan Hotel Sultan. Kemenkeu menegaskan, lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Saya hanya ingin menjelaskan bahwa itu adalah barang milik negara," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Posisi terakhir, kata dia, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan penawaran kepada pihak yang memanfaatkan lahan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk memilih sejumlah skema pemanfaatan. Namun, ia menyebut, perusahaan tersebut tidak setuju.




(dna/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads