
Deportasi 4 WNA Sri Lanka Nekat Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
Empat WNA asal Sri Lanka di Kabupaten Pohuwato ditangkap petugas Imigrasi Gorontalo. Mereka melakukan penambangan emas secara ilegal.
Empat WNA asal Sri Lanka di Kabupaten Pohuwato ditangkap petugas Imigrasi Gorontalo. Mereka melakukan penambangan emas secara ilegal.
Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo mendeportasi 4 WNA asal Sri Lanka gegara menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Petugas Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo mengamankan 4 WNA Sri Lanka lantaran diduga akan melakukan penambangan di Kabupaten Pohuwato.
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 3 WN Vietnam yang memasuki Indonesia awal Oktober 2023. Ketiganya dideportasi karena kedapatan menjual terpal tanpa izin.