Deportasi 4 WNA Sri Lanka Nekat Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Gorontalo

Deportasi 4 WNA Sri Lanka Nekat Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 15 Mar 2024 07:30 WIB
Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo mendeportasi 4 warga negara asing (WNA)  Sri Lanka.
Foto: Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) Sri Lanka. (Apris Nawu/detikcom)
Pohuwato - Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo menangkap 4 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka gegara melakukan penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Mereka pun akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Keempat warga asing itu akan dideportasi dari Gorontalo pada Sabtu (16/3). Mereka masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek (56), Muhammed Azaam Rawfeek (28), Muhammed Afkaar Rawfeek (24), dan Chandramohan Ramachandran (43).

"Kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada keempat ini dalam bentuk deportasi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang saat konferensi pers, Rabu (14/3/2024).

Friece menjelaskan, keempat WNA itu ke Kabupaten Pohuwato pada Rabu (21/2). Mereka sejak awal sudah mengincar adanya potensi tambang emas di Pohuwato.

"Empat warga asing tersebut mendatangi lahan penambangan, masuk di lahan tersebut dan mengaku melihat proses penambangan emas secara tradisional," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat setempat melihat WNA itu datang ke lokasi tambang di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kamis (22/2). Warga lantas melaporkan temuan tersebut ke Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Gorontalo.

"Masyarakat menginformasikan hal tersebut kepada tim pengawasan orang asing yang saat itu memang telah merencanakan dan melaksanakan operasi gabungan di Kabupaten Pohuwato," ucap Friece.

Keempat WNA Sri Lanka itupun diamankan di salah satu penginapan yang tidak jauh dari lokasi tambang pada Kamis (22/2). Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Gorontalo untuk diperiksa.

"Tim Pora Provinsi Gorontalo telah mengamankan empat warga negara Sri Lanka di Pohuwato yang berada di tempat penambangan emas di Pohuwato," imbuhnya.

Saat diperiksa, warga asing itu mengaku mulanya datang untuk menghadiri pesta pernikahan keluarganya. Mereka sebelumnya sudah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Jadi mereka ini hubungannya bapak dan anak, keluarga," tambah Friece.

"Awalnya mereka datang ke sini (Pohuwato) adalah untuk menghadiri perkawinan salah satu anaknya yang akan menikah," ungkapnya.

Namun menurut Friece, kegiatan keempat warga asing itu tidak sesuai dengan visa izin tinggal. Belakangan, mereka ternyata melakukan penambangan emas secara ilegal yang melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka melakukan kejahatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggal dan melakukan pelanggaran keimigrasian atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku di pasal 75," urai Friece.

Imigrasi Gorontalo pun memberikan tindakan hukum berupa detensi kepada WNA asal Sri Lanka. Pihaknya juga mencabut izin tinggal warga asing itu hingga dilakukan dideportasi.

"Prosesnya ketika dilakukan pendetensian, kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan kemudian pencabutan izin tinggal," pungkasnya.


(sar/ata)

Hide Ads