Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo mendeportasi 3 warga negara (WN) Vietnam yang memasuki Indonesia pada awal Oktober 2023. Ketiganya dideportasi karena kedapatan menjual terpal tanpa izin.
"Kami kemarin melakukan pemeriksaan, ketiganya asal negara Vietnam mereka melakukan jual beli terpal atau tenda," kata Kepala Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo Joni Rumagit saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/10/2024).
Ketiga WN Vietnam tersebut masing-masing berinisial VCS (39), MOT (40) dan CR (39). Ketiganya diciduk oleh tim Imigrasi TPI Gorontalo di Hotel Kota Gorontalo pada Senin (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang WN terciduk berada di salah-satu hotel berbintang yang ada di Kota Gorontalo," kata Joni.
Joni mengungkapkan atas informasi tersebut pihaknya pun berkoordinasi dengan tim pengawasan orang asing untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi. pihaknya mendapati bahwa para WN Vietnam tersebut sementara melakukan aktivitas jual beli barang untuk biaya hidup mereka di Provinsi Gorontalo.
"Dari kejadian ini kami lakukan deportasi mereka ke negara asal,"pungkasnya.
(hmw/ata)