
Penerbitan Paspor Imigrasi Blitar Anjlok hingga 70 Persen Saat Pandemi
Dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kls II Non TPI Blitar. Diantaranya, jumlah penerbitan paspor anjlok sampai 70 persen.
Dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kls II Non TPI Blitar. Diantaranya, jumlah penerbitan paspor anjlok sampai 70 persen.
Seorang WN Turki dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Pria berusia 46 tahun itu diketahui melebihi izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.
Seorang WN Bangladesh diamankan. Tersangka menggunakan data tidak benar untuk mengurus permohonan paspor agar bisa kembali masuk wilayah negara Malaysia.
Seorang WN Lebanon diamankan imigrasi Blitar karena overstay. Saat dirilis ke wartawan, WN Lebanon ini enggan diambil gambar.
Kantor Imigrasi Klas 2 Blitar mendeportasi satu keluarga asal Bangladesh. Keluarga beranggotakan empat orang ini diketahui izin tinggalnya telah habis.
127 Pemohon paspor berhasil ditangguhkan Imigrasi Blitar selama tahun 2018. Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir adanya TKI ilegal dan human trafficking.
Dua pesepakbola asal Pantai Gading diamankan di Blitar. Selain menyalahi izin tinggal, mereka juga overstay selama tujuh bulan
Imigrasi Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa). Jika tidak, maka akan ada hukuman dan sanksi.
Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar melimpahkan kasus WNA Pantak Gading ke Kejari Blitar. Pelimpahan Konan Nzue Ange Olivier (23) setelah berkas dinyatakan P21.
Kantor Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Olivier (23) sebagai tersangka. WNA asal Pantai Gading ini, diduga menggunakan paspor palsu masuk Indonesia.