
KPU Sebut Ijazah Capres-Cawapres Bukan Lagi Dokumen Rahasia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden bukan lagi masuk kategori rahasia. Kenapa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden bukan lagi masuk kategori rahasia. Kenapa?
KPU membatalkan keputusan tentang dokumen persyaratan capres-cawapres, salah satunya soal ijazah mereka tak lagi dokumen rahasia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..
Legislator PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai KPU seharusnya membuka dokumen ijazah capres. Ia menegaskan transparansi penting untuk pejabat publik.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU yang menyembunyikan ijazah capres-cawapres. Ia menilai informasi ini penting bagi publik.
KPU menjelaskan aturan kerahasiaan ijazah capres-cawapres. Dokumen tertentu tidak bisa dibuka tanpa persetujuan, menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan KPU sebagai lembaga independen terkait dokumen capres-cawapres yang dikecualikan dari informasi publik.
KPU keluarkan putusan dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.