
Aksi Pria Makassar Gadai 3 Motor Keluarga Berujung Dipolisikan Ibu Kandung
Pria inisial MR di Makassar ditangkap polisi usai dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku diamankan usai menggadaikan 3 motor demi judi online.
Pria inisial MR di Makassar ditangkap polisi usai dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku diamankan usai menggadaikan 3 motor demi judi online.
Seorang pemuda di Tangsel Simon (24) bakal melaporkan balik ibundanya Linda Fitriani terkait kasus jual kulkas. Linda tak menyangka kasusnya bisa seperti ini.
Simon divonis 3 bulan penjara karena jual kulkas ibunya. Setelah bebas, dia akan melaporkan balik ibundanya.
Simon divonis 3 bulan penjara karena jual kulkas ibunya. Setelah bebas, Simon akan 'balas dendam' dengan melaporkan balik ibundanya.
PN Tangsel menyatakan Simon (24) dinyatakan bersalah karena menjual kulkas ibunya, Linda Fitriana (45). Simon divonis 3 bulan penjara atas perbuatannya itu.
Persidangan kasus pidana anak jual kulkas ibunya di Tangsel masih terus berlanjut. Kini terdakwa berinisial S tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara.
Seorang ibu, LF (45), di Tangsel menyeret anaknya, pemuda berinisial S (24) ke meja hijau karena menjual kulkas. LF mengungkap alasannya melaporkan sang anak.
Saat ini anak yang menjual perabot demi memanjakan pacarnya itu sudah bebas dari tahanan.
"Kalau punya orang tua habis bisa-bisa jual (perabotan) punya tetangga ikut dijual. Nah dari pada dilaporkan tetangga kan mending saya saja yang laporkan."
"Dan ibunya bilang kalau tidak akan mencabut laporan. Semua itu sebagai efek jera terhadap anaknya karena dinilai sudah sangat keterlaluan," ujarnya.