Pria berinisial MR (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara menggadaikan 3 motor keluarganya demi bermain judi online. Usut punya usut, MR diamankan usai dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat mengungkapkan, MR dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan ke polisi pada Kamis (11/1). Ibu MR kesal lantaran anaknya tidak kunjung bertobat.
"Seorang ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan 3 unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri," kata Ghafur kepada detikSulsel, Kamis (18/1/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghafur menjelaskan, pelaku menggadaikan motor keluarganya sejak awal Januari 2023. Kendaraan yang digadaikan 2 di antaranya motor automatik dan 1 sepeda motor listrik.
"Terakhir digadaikan motornya itu di bulan Desember 2023," ungkap Ghafur.
Dia melanjutkan, MR menggadaikan ketiga motor itu secara bertahap. MR meraup uang sekitar Rp 2 juta dari tiap unit kendaraan yang digadaikan.
"Motornya digadaikan dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta," tambahnya.
Ghafur menuturkan, uang dari hasil menggadaikan motor digunakan untuk kepentingan pribadi. Kebanyakan digunakan pelaku untuk bermain judi.
"Sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online," imbuh Ghafur.
Polisi yang menerima laporan ibu pelaku menangkap MR pada Jumat (12/1). Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di sekitar SMAN 3 Makassar.
"Pelaku berada di SMA 3 di Jalan Baji Areng, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Ghafur menambahkan, pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita 2 sepeda motor yang digadaikan pelaku.
"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua, satu masih sementara dalam penyelidikan," tandas Ghafur.
(sar/ata)