
Ibu di Bone Polisikan Anaknya gegara Diusir dari Rumah-Seluruh Harta Digadai
Seorang ibu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suharni melaporkan ke polisi anaknya inisial HB (19).
Seorang ibu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suharni melaporkan ke polisi anaknya inisial HB (19).
Seorang pemuda di Tangsel Simon (24) bakal melaporkan balik ibundanya Linda Fitriani terkait kasus jual kulkas. Linda tak menyangka kasusnya bisa seperti ini.
Simon divonis 3 bulan penjara karena jual kulkas ibunya. Setelah bebas, dia akan melaporkan balik ibundanya.
Simon divonis 3 bulan penjara karena jual kulkas ibunya. Setelah bebas, Simon akan 'balas dendam' dengan melaporkan balik ibundanya.
PN Tangsel menyatakan Simon (24) dinyatakan bersalah karena menjual kulkas ibunya, Linda Fitriana (45). Simon divonis 3 bulan penjara atas perbuatannya itu.
Paliyem (53) akhirnya melaporkan lagi anaknya, DRS (24), karena menjual sejumlah perabotan di rumahnya. Paliyem bersikeras tak akan mencabut laporannya.
Seorang anak di Bantul, DRS (24), yang penah dipolisikan ibunya gegara mempreteli perabot hingga genting rumah untuk dijual, kini kembali berulah.
Persidangan kasus pidana anak jual kulkas ibunya di Tangsel masih terus berlanjut. Kini terdakwa berinisial S tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara.
Seorang ibu, LF (45), di Tangsel menyeret anaknya, pemuda berinisial S (24) ke meja hijau karena menjual kulkas. LF mengungkap alasannya melaporkan sang anak.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih membujuk Paliyem untuk mencabut laporan polisi terhadap anaknya, pemuda bucin yang nekat jual perabotan rumah di Pundong.