
OJK Blokir 66 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Tembus Rp 4,1 T
OJK memperketat pengawasan keuangan ilegal, memblokir 66.271 rekening terkait penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,1 triliun. IASC terima 204.011 laporan.
OJK memperketat pengawasan keuangan ilegal, memblokir 66.271 rekening terkait penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,1 triliun. IASC terima 204.011 laporan.
Uang orang Indonesia lenyap Rp 2,6 triliun akibat penipuan kurang dari setahun. IASC terima 135.397 laporan dan blokir 219.168 rekening terindikasi penipuan.
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 135.397 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana yang diblokir terkait dengan penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 129,1 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 58.206 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).
OJK melaporkan IASC telah menerima 42.257 aduan penipuan, memblokir 19.980 rekening dengan total dana Rp 106,8 miliar.
Indonesia Anti Scam Center mencatat kerugian penipuan mencapai Rp 700 miliar hingga Februari 2025. IASC menerima 42.257 laporan dalam 3 bulan terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).