detikJatengRabu, 15 Jul 2026 18:26 WIB
Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kendal Tetap Dihukum Mati!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Muhammad Gunawan (23), terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana mantan pacarnya.











































