Motif Bambang Irawanto (53) tega membunuh dan membakar Sri Lestari (42) di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak telah terungkap. Polisi menyebut pelaku merasa sakit hati kepada korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, motifnya adalah sakit hati," kata Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).
Samel menjelaskan, saat menjelang kejadian pelaku bersama korban sedang berboncengan motor. Di tengah jalan, korban minta diantarkan ke rumah mantan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan itu adalah tersangka ini membonceng korban. Korban minta diantar ke rumah mantan suami korban dengan tujuan karena memang ingin minta uang berobat untuk anaknya," ujar Samel.
Samel menyebut pelaku menolak permintaan itu. Meski belum ada pengakuan, ia menduga pelaku merasa cemburu sehingga tidak mau mengantarkan korban ke rumah mantan suaminya.
"Namun tersangka menolak dan di situ terjadi cekcok sampai dengan tiba di lokasi. Kalau dari pengakuan belum ada, cuma perkiraan kita yang namanya mereka berpacaran dimungkinkan itu ada rasa cemburu," ungkap Samel.
Samel menuturkan keduanya tiba di pos ronda TKP pembunuhan itu untuk beristirahat. Di sana, adu mulut korban dengan pelaku semakin memanas.
"Di lokasi kejadian, korban dan tersangka turun dan kemudian cekcoknya makin hebat. Sampai dengan si korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka," beber Samel.
Samel mengungkapkan perkataan kasar dari korban membuat pelaku sakit hati. Ia spontan mengambil palu dari jok motor dan mengeksekusi korban dengan tiga kali pukulan.
"Sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja itu di balik jok motornya," kata Samel.
"Kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali," tambahnya.
Samel mengungkapkan pelaku membakar korban dengan bensin pertalite yang diambil dari jok motor. Ia menduga aksi itu bertujuan untuk menghilangkan jejak.
"Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah," papar Samel.
"Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi pelaku bukan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Samel menegaskan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
"Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cek cok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu," ucap Samel.
"Untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng RT 5 RW 3, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak hari Selasa (1/9) pagi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (3/9/2026) dini hari tadi.
"(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komes Anwar Nasir melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Kamis (3/9/2026).
"Tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak," tambahnya.
