Pengedar narkoba berinisial RF (23), warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas, ditangkap saat melintas di wilayah Kecamatan Kemranjen. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 50,9 gram.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan RF ditangkap pada Rabu (2/9) pukul 00.30 WIB. Polisi sebelumnya mendapat informasi tersangka diduga bepergian ke luar kota untuk mengambil narkotika jenis sabu.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan. Polisi akhirnya menghadang kendaraan yang digunakan RF saat kembali menuju Banyumas," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pun diciduk saat mengendarai motor Honda Vario di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.
"RF yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan," terangnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RF dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,9 gram.
"Kami amankan barang bukti sabu 50,9 gram," ujarnya.
Petrus menambahkan untuk sabu-sabu yang disita nilainya mencapai Rp 61 juta. Saat ini menurut dia, untuk 1 gram sabu-sabu dihargai sekitar Rp 1,2 juta.
"Harga pasar saat ini sekitar Rp 1,2 juta per gram. Total sekitar Rp 61 juta," ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit HP Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan RF. Petrus mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang dibawa RF. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Sekaligus terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," imbuh Petrus.
RF beserta barang bukti kini diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
