
PTUN Nyatakan HTI Berhak Menggugat SK Pembubaran
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan posisi kedudukan hukum HTI selaku penggugat adalah sah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan posisi kedudukan hukum HTI selaku penggugat adalah sah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mendatangi PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Idham memantau pengamanan sidang gugatan terhadap SK pembubaran HTI.
Massa HTI memadati area PTUN Jakarta, Senin (7/5). Mereka melaksanakan doa bersama jelang sidang putusan gugatan terhadap SK pembubaran organisasi tersebut.
Massa hizbut tahrir Indonesia (HTI) memenuhi area Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka melaksanakan doa bersama jelang sidang putusan gugatan.
Massa HTI melaksanakan doa bersama di jalan samping PTUN jelang sidang putusan gugatan terhadap SK pembubaran organisasi tersebut.
Pihak penggugat yakni HTI meminta penundaan sidang untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
HTI berupaya kembali mendapatkan izin badan hukum mereka. Kali ini, mereka berupaya menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly melalui PTUN.
Sebanyak 36 orang yang sempat diamankan polisi Banyumas sudah dibebaskan. Polisi mengindikasikan mereka adalah mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pasca pembubaran HTI, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut telah mengantongi bukti kuat untuk membubarkan ormas lainnya. Kapan pembubaran dilakukan?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah berencana membubarkan beberapa ormas setelah HTI.