
Curi HP Bule untuk Beli Popok Anak, Tersangka di Jembrana Dibebaskan
Herry Prasetio (29) tersangka kasus pencurian HP milik WNA asal Amerika akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan.
Herry Prasetio (29) tersangka kasus pencurian HP milik WNA asal Amerika akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan.
Satu unit handphone (HP) milik wisatawan berkebangsaan Perancis di Bali bernama Clara Lisa Lagadec (22) dicuri.