
Pengacara Bambang Tri Serahkan Memori Kasasi Kasus Ijazah Jokowi, Ini Isinya
Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi PN Solo. Pihaknya menyerahkan memori kasasi tambahan.
Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi PN Solo. Pihaknya menyerahkan memori kasasi tambahan.
Penyebar hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Umar Kholid (28) tidak ditahan.
"Kami tentu mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas penyebaran hoax ini," ujar Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan.
Umar Kholid Harahap (28) ditangkap atas dugaan menyebarkan hoax Presiden Jokowi berijazah palsu. Atas perbuatannya, Umar terancam pidana 3 tahun penjara.
Polisi menangkap tersangka hoax ijazah Jokowi palsu, Umar Kholid Harahap (28). Polisi memastikan tersangka melancarkan aksinya seorang diri.
Polisi memutuskan tidak menahan tersangka hoax ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.