
Niat HTI Dirikan Khilafah Kandas di Pengadilan
Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.
Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap putusan ini bisa jadi preseden hukum bagi ormas yang anti-Pancasila.
Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah siap menghadapi upaya eks anggota HTI yang mengajukan banding.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan vonis tersebut karena dianggap tak menjunjung nilai demokrasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap HTI menghormati putusan majelis hakim.
Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
HTI akan mengajukan permohonan banding putusan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Massa membubarkan diri setelah majelis hakim menolak gugatan HTI.
HTI mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.